Apa Itu Pajak Progresif?
Pajak progresif adalah sistem pemungutan pajak di mana tarif pajak akan meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah atau nilai objek pajak yang dimiliki atau diterima oleh wajib pajak. Artinya, semakin besar penghasilan atau semakin banyak aset yang dimiliki seseorang, maka persentase pajak yang harus dibayarkan juga akan semakin tinggi. Sistem ini bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial dan pemerataan beban pajak di masyarakat, sehingga mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar akan berkontribusi lebih banyak kepada negara.
Di Indonesia, sistem pajak progresif paling umum diterapkan pada Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kedua jenis pajak ini menjadi instrumen penting pemerintah dalam mengatur distribusi kekayaan dan mendorong keadilan ekonomi.
Cara Kerja Pajak Progresif di Indonesia
1. Pajak Penghasilan (PPh) Progresif
Pajak Penghasilan (PPh) progresif diterapkan pada individu atau orang pribadi. Tarif pajak ini dibedakan berdasarkan besaran penghasilan kena pajak yang diperoleh selama satu tahun. Semakin besar penghasilan, semakin tinggi tarif pajak yang dikenakan pada lapisan penghasilan berikutnya.
Tarif Pajak Penghasilan Progresif Terbaru (2025):
- Penghasilan sampai dengan Rp60 juta per tahun: 5%
- Penghasilan di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta: 15%
- Penghasilan di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta: 25%
- Penghasilan di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar: 30%
- Penghasilan di atas Rp5 miliar: 35%
Contoh Perhitungan PPh Progresif:
Jika Anda memperoleh penghasilan kena pajak sebesar Rp300 juta per tahun, maka perhitungannya adalah:
- Rp60 juta pertama dikenakan 5% = Rp3 juta
- Rp190 juta berikutnya (Rp250 juta – Rp60 juta) dikenakan 15% = Rp28,5 juta
- Rp50 juta berikutnya (Rp300 juta – Rp250 juta) dikenakan 25% = Rp12,5 juta
Total PPh Terutang: Rp3 juta + Rp28,5 juta + Rp12,5 juta = Rp44 juta
Baca Juga : Pemprov Sumbar Hapus Pajak Progresif dan BBNKB II pada 2025: Langkah Meringankan Beban Masyarakat
2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Progresif
Pajak progresif juga diterapkan pada kepemilikan kendaraan bermotor, khususnya jika seseorang atau badan memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama yang sama dalam satu wilayah provinsi. Tujuan utama penerapan PKB progresif adalah untuk mengendalikan jumlah kendaraan bermotor dan mengurangi kemacetan, khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta.
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Progresif di DKI Jakarta (2025):
- Kendaraan pertama: 2%
- Kendaraan kedua: 3%
- Kendaraan ketiga: 4%
- Kendaraan keempat: 5%
- Kendaraan kelima dan seterusnya: 6%
Tarif ini berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat, serta diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 yang mulai efektif pada 5 Januari 2025.
Contoh Perhitungan PKB Progresif:
Jika Anda memiliki dua mobil atas nama yang sama di Jakarta, dan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) masing-masing adalah Rp200 juta:
- Mobil pertama: 2% x Rp200 juta = Rp4 juta
- Mobil kedua: 3% x Rp200 juta = Rp6 juta
Alasan dan Manfaat Diterapkannya Pajak Progresif
1. Keadilan Sosial
Pajak progresif dirancang untuk memastikan bahwa masyarakat yang memiliki penghasilan atau aset lebih besar membayar pajak lebih tinggi. Hal ini membantu mengurangi kesenjangan ekonomi dan mendorong pemerataan kesejahteraan.
2. Pemerataan Beban Pajak
Dengan sistem ini, beban pajak tidak hanya ditanggung oleh kelompok tertentu, tetapi dibagi secara proporsional sesuai kemampuan ekonomi masing-masing individu.
3. Pengendalian Kepemilikan Aset
Pada pajak kendaraan bermotor, pajak progresif berfungsi sebagai instrumen pengendalian jumlah kendaraan, sehingga dapat membantu mengatasi masalah kemacetan dan polusi udara di perkotaan.
4. Meningkatkan Penerimaan Negara
Tarif yang lebih tinggi untuk kelompok berpenghasilan besar atau pemilik aset banyak akan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.
Tips Mengelola Pajak Progresif
- Rencanakan Penghasilan dan Investasi: Ketahui lapisan tarif pajak dan rencanakan penghasilan serta investasi Anda agar tidak terkena tarif tertinggi tanpa perencanaan.
- Pertimbangkan Kepemilikan Kendaraan: Jika ingin membeli kendaraan kedua atau ketiga, pertimbangkan untuk menggunakan nama anggota keluarga lain agar tidak terkena tarif progresif yang lebih tinggi.
- Manfaatkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Pastikan Anda memanfaatkan PTKP yang berlaku untuk mengurangi beban pajak.
- Konsultasi dengan Konsultan Pajak: Jika memiliki penghasilan atau aset besar, konsultasikan dengan konsultan pajak untuk strategi pengelolaan pajak yang efisien dan sesuai regulasi.
Update Terbaru Pajak Progresif di Indonesia 2025
Pemerintah daerah, khususnya DKI Jakarta, telah memperbarui tarif pajak progresif kendaraan bermotor mulai Januari 2025. Kenaikan tarif ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih bijak dalam memiliki kendaraan dan mendukung upaya penanggulangan kemacetan serta polusi udara di ibu kota.
Kesimpulan
Pajak progresif merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem perpajakan Indonesia yang bertujuan menciptakan keadilan dan pemerataan ekonomi. Dengan memahami cara kerja dan tarif terbaru pajak progresif, Anda dapat merencanakan keuangan dan kepemilikan aset dengan lebih baik, serta berkontribusi positif terhadap pembangunan negara.
Kesulitan menghitung pajak progresif Anda? Serahkan pada ahlinya!
📞 Hubungi Konsultan Pajak Sumbar dari Citra Global Consulting, konsultan pajak terpercaya untuk perencanaan dan kepatuhan pajak Anda di wilayah Sumatera Barat.