PT.Difine Global Solusi

PT.Difine Global Solusi merupakan sebuah badan usaha di Bukit Tinggi, Padang yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi  dan jasa konsultansi pada bidangakuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.

0811-6658-899

Terimakasih Telah Mempercayai Kami

20 +

Konsultan Profesional Kami

5 Tahun

Berpengalaman Dalam Bidang Perpajakan

Lebih dari 100 +

Klien Kami yang puas akan pelayanan kami

Layanan Kami

Kami Menerima Layanan Yaitu:

Setiap keputusan bisnis pasti punya implikasi pajak dan yang membuat hal ini lebih sulit adalah peraturan pajak yang selalu berubah. Perusahaan menghadapi tugas yang menakutkan untuk mengelola biaya pajak dan kewajiban mereka. Kami menggabungkan wawasan dan inovasi. Dari berbagai disiplin ilmu dengan pengetahuan bisnis dan industri untuk membantu perusahaan Anda unggul secara global.

Memaksimalkan keuntungan Perusahaan anda adalah perhatian utama kami. Kami berusaha diri untuk memastikan Anda mengambil kesempatan dari setiap kemungkinan peluang penghematan pajak dan meminimalkan eksposur pajak tanpa melanggar peraturan perpajakan yang berlaku.

Mempersiapkan berbagai jenis Laporan Bulanan Pajak yang akurat dan tepat waktu dapat melibatkan banyak jam melelahkan. Kami mampu mengambil beban ini dari Anda dengan menyiapkan dan menyerahkan Laporan ke Kantor Pelayanan Pajak. Anda akan memiliki ketenangan pikiran bahwa masalah kepatuhan Anda diurus oleh Ahli perpajakan. 

Pemerintah dapat mengenakan sanksi besar dan kuat untuk pelaporan pajak yang tidak akurat. Oleh karena itu, mengelola risiko eksposur pajak Anda sangatlah penting, baik dalam hal Anda sedang mencari ketenangan pikiran untuk perusahaan Anda sendiri atau sebelum membeli perusahaan lain. Risiko ini dapat dikelola dengan melakukan peninjauan terhadap Laporan Keuangan Anda, Catatan akuntansi dan Laporan Pajak Anda untuk memastikan setiap ketidakakuratan atau paparan pajak dapat diidentifikasi dan tindakan diambil pada waktu yang tepat.

Tax Amnesty adalah kebijakan berupa pengampunan pajak yang diberikan oleh pemerintah RI kepada wajib pajak. Kebijakan Tax Amnesty meliputi :

1. Penghapusan pajak terutang;

2. Penghapusan sanksi administrasi perpajakan;

3. Penghapusan sanksi pidana atas pajak dan harta yang belum dilaporkan apabila wajib pajak melunasi seluruh tunggakan pajak dan membayar uang tebusan.

Klien Kami

Scroll to Top