Cara Menghitung Besaran Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan (PPh) adalah kewajiban pajak yang harus dibayarkan oleh setiap individu atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Untuk memastikan kepatuhan pajak dan menghindari sanksi, penting bagi wajib pajak untuk memahami cara menghitung besaran PPh secara tepat.

Jenis-Jenis PPh yang Umum Dikenakan

Sebelum menghitung, Anda perlu mengetahui jenis PPh yang berlaku. Beberapa jenis PPh yang sering dijumpai antara lain:

  • PPh Pasal 21: Atas penghasilan karyawan atau individu.
  • PPh Pasal 22: Atas kegiatan perdagangan barang tertentu.
  • PPh Pasal 23: Atas penghasilan seperti dividen, royalti, jasa, dan sewa.
  • PPh Pasal 25: Angsuran bulanan atas penghasilan badan atau orang pribadi.
  • PPh Pasal 29: Kekurangan pembayaran pajak yang harus dibayar di akhir tahun.
  • PPh Final: Dikenakan atas jenis penghasilan tertentu dengan tarif tetap.

Baca Juga: Pentingnya Tax Review untuk Kepatuhan dan Efisiensi Pajak Perusahaan

Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 (Karyawan Tetap)

Misalnya, seorang karyawan menerima gaji bulanan sebesar Rp10.000.000. Statusnya menikah tanpa anak (K/0). Berikut langkah-langkah menghitung PPh-nya:

1. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Penghasilan Bruto Tahunan:
Rp10.000.000 × 12 = Rp120.000.000

Pengurangan:

  • Biaya Jabatan: 5% × Rp120.000.000 = Rp6.000.000 (maks Rp6 juta)
  • Iuran Pensiun (jika ada): misal Rp0
  • Penghasilan Neto: Rp120.000.000 – Rp6.000.000 = Rp114.000.000

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk K/0 = Rp58.500.000
PKP = Rp114.000.000 – Rp58.500.000 = Rp55.500.000
Dibulatkan ke bawah ke juta terdekat = Rp55.000.000

2. Hitung PPh Terutang Berdasarkan Tarif

Berdasarkan tarif progresif:

  • 5% × Rp55.000.000 = Rp2.750.000

3. PPh Terutang Bulanan

Rp2.750.000 / 12 = Rp229.167 per bulan

Perlu Dicatat

Perhitungan ini dapat menjadi lebih kompleks jika melibatkan tunjangan, bonus, penghasilan tidak tetap, atau komponen lain. Selain itu, penghasilan dari usaha (freelance, UMKM, atau badan usaha) akan menggunakan metode perhitungan yang berbeda sesuai ketentuan yang berlaku.

Butuh Bantuan Hitung dan Lapor PPh dengan Tepat?

Citra Global Consulting Group hadir untuk membantu Anda menghitung, melaporkan, dan merencanakan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Anda secara profesional dan sesuai regulasi perpajakan terbaru. Jangan ambil risiko dengan kesalahan perhitungan—percayakan urusan pajak Anda kepada tim ahli kami.

Hubungi Citra Global Consulting Group sekarang dan jadwalkan konsultasi pajak Anda hari ini!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top