Layanan

Restitusi & Amnesti

Cairkan kelebihan bayar pajak & bereskan kepatuhan sukarela.

Ikhtisar

Kembalikan Hak Anda

Kami bantu ajukan restitusi atas kelebihan pembayaran pajak serta manfaatkan program amnesti untuk kepatuhan administratif.

Pengajuan restitusi PPN/PPH.

Pengecekan kelengkapan persyaratan.

Amnesti pajak & penghapusan sanksi.

Rekonsiliasi & pemutakhiran data.

Monitoring proses pencairan.

Proses Kami

Bagaimana Kami Bekerja

01

Evaluasi Hak — pastikan kelebihan bayar.

02

Siapkan Dokumen — lengkap & valid.

03

Ajukan Permohonan — tepat waktu.

04

Monitor Pencairan — hingga cair.

Edukatif & Solutif

Kembalikan Hak Kelebihan Bayar Anda

Konsultan Pajak

Kelebihan bayar pajak adalah hak wajib pajak yang sah untuk dikembalikan, demikian pula amnesti pajak yang menghapus sanksi atas keterlambatan. Keduanya membutuhkan kelengkapan dokumen yang tepat.

  • Pastikan syarat restitusi terpenuhi (laporan & pembukuan).
  • Ajukan tepat waktu agar pencairan lebih cepat.
  • Manfaatkan amnesti untuk bereskan tunggakan masa lalu.
  • Pantau status pencairan secara berkala hingga cair.

Amankan Struktur Fiskal Bisnis Anda

Jangan menunggu surat pemeriksaan datang. Diskusikan rencana perlindungan pajak perusahaan Anda bersama konsultan senior terakreditasi kami.

Hubungi Kuasa Hukum Pajak
Pertanyaan Umum

Pertanyaan Umum

Pengembalian kelebihan bayar pajak — hak wajib pajak.

Laporan keuangan & pembukuan yang rapi & lengkap.

Tergantung kelengkapan dokumen & proses DJP.

Penghapusan sanksi atas keterlambatan tertentu.

Ya, restitusi & amnesti dapat dijalankan paralel.

Ya, dijaga dengan NDA & etik profesi.