Tim Ahli

Di Balik Tiap Solusi, Ada Konsultan Bersertifikat BKP

Kenali tim ahli kami yang mengawal korporasi, UMKM, hingga sengketa pajak Anda.

Leadership Profile

Komitmen Kompetensi & Akurasi Legalitas

Kredibilitas penanganan akuntansi korporat serta mitigasi sengketa hukum di firma kami dipimpin langsung oleh Dr. Ikhwan Ashadi, SE., SH., MM., M.Ak., MH., M.Kn., Ak., CA., CPA., ASEAN CPA., CFI., BKP.

Sebagai praktisi senior, beliau mengkolaborasikan standar perhitungan akuntansi yang presisi tinggi dengan benteng proteksi hukum perseroan yang kokoh. Pendekatan integratif inilah yang diturunkan kepada seluruh jajaran anggota konsultan kami untuk memastikan perlindungan finansial klien berjalan aman tanpa kompromi.

Setiap anggota tim dipastikan lulus kualifikasi formal, memegang lisensi praktisi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta aktif dalam keanggotaan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Dr. Ikhwan Ashadi
Tim Ahli

Konsultan Kami Bersertifikat

Dr. Ikhwan Ashadi

Dr. Ikhwan Ashadi

SE., SH., MM., M.Ak., MH., M.Kn., Ak., CA., CPA., ASEAN CPA., CFI., BKP. Founder & Senior Tax Partner

Memimpin strategi fiskal korporasi dengan pengalaman multidisiplin hukum, akuntansi, dan perpajakan.

Han Han Heruman

Han Han Heruman

SE., BKP. Tax Compliance Manager

Mengawal kepatuhan pelaporan SPT bulanan & tahunan agar tetap akurat dan tepat waktu.

Yudhistira Nugraha

Yudhistira Nugraha

SE., AK., CA, BKP., ASA Tax Planning Advisor

Merancang skema perencanaan pajak legal yang efisien untuk meningkatkan laba bisnis Anda.

Rudi Kurniawan

Rudi Kurniawan

SE AK, CA, ACPA. Audit & Tax Review Specialist

Memitigasi risiko pemeriksaan melalui audit internal dan review pembukuan yang teliti.

Tatto Sugiopranoto

Tatto Sugiopranoto

MBA. Transfer Pricing & Business Consultant

Menyusun dokumentasi Transfer Pricing dan strategi bisnis yang tahan uji DJP.

Askur Wahyudi

Askur Wahyudi

SE., MM. SME & Client Relation Consultant

Mendampingi UMKM dengan solusi perpajakan praktis dan responsif setiap saat.

Amankan Struktur Fiskal Bisnis Anda

Jangan menunggu surat pemeriksaan datang. Diskusikan rencana perlindungan pajak perusahaan Anda bersama konsultan senior terakreditasi kami.

Hubungi Kuasa Hukum Pajak
Pertanyaan Umum

Pertanyaan Umum

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identitas wajib pajak. Wajib dimiliki orang pribadi maupun badan yang penghasilannya melebihi PTKP atau menjalankan usaha.

SPT Tahunan Orang Pribadi paling lambat 31 Maret, sedangkan Badan paling lambat 30 April melalui Coretax/DJP Online.

PPh (Pajak Penghasilan) dikenakan atas penghasilan; PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dikenakan atas konsumsi serta transaksi barang maupun jasa.

Ya, namun UMKM menikmati tarif final 0,5% dari omzet (PPh Final UMKM) asal punya NPWP & lapor rutin.

PPh Badan dihitung dari laba komersial setelah rekonsiliasi fiskal, dengan pajak terutang setelah dikurangi kredit pajak & kompensasi kerugian.

Sanksi administratif berupa denda (Rp100.000–Rp1.000.000) ditambah bunga keterlambatan; dapat berujung koreksi otoritas.