✓Dr. Ikhwan Ashadi
SE., SH., MM., M.Ak., MH., M.Kn., Ak., CA., CPA., ASEAN CPA., CFI., BKP. Founder & Senior Tax PartnerMemimpin strategi fiskal korporasi dengan pengalaman multidisiplin hukum, akuntansi, dan perpajakan.
Kenali tim ahli kami yang mengawal korporasi, UMKM, hingga sengketa pajak Anda.
Kredibilitas penanganan akuntansi korporat serta mitigasi sengketa hukum di firma kami dipimpin langsung oleh Dr. Ikhwan Ashadi, SE., SH., MM., M.Ak., MH., M.Kn., Ak., CA., CPA., ASEAN CPA., CFI., BKP.
Sebagai praktisi senior, beliau mengkolaborasikan standar perhitungan akuntansi yang presisi tinggi dengan benteng proteksi hukum perseroan yang kokoh. Pendekatan integratif inilah yang diturunkan kepada seluruh jajaran anggota konsultan kami untuk memastikan perlindungan finansial klien berjalan aman tanpa kompromi.
Setiap anggota tim dipastikan lulus kualifikasi formal, memegang lisensi praktisi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta aktif dalam keanggotaan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

✓Memimpin strategi fiskal korporasi dengan pengalaman multidisiplin hukum, akuntansi, dan perpajakan.
✓Mengawal kepatuhan pelaporan SPT bulanan & tahunan agar tetap akurat dan tepat waktu.
✓Merancang skema perencanaan pajak legal yang efisien untuk meningkatkan laba bisnis Anda.
✓Memitigasi risiko pemeriksaan melalui audit internal dan review pembukuan yang teliti.
✓Menyusun dokumentasi Transfer Pricing dan strategi bisnis yang tahan uji DJP.
✓Mendampingi UMKM dengan solusi perpajakan praktis dan responsif setiap saat.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identitas wajib pajak. Wajib dimiliki orang pribadi maupun badan yang penghasilannya melebihi PTKP atau menjalankan usaha.
SPT Tahunan Orang Pribadi paling lambat 31 Maret, sedangkan Badan paling lambat 30 April melalui Coretax/DJP Online.
PPh (Pajak Penghasilan) dikenakan atas penghasilan; PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dikenakan atas konsumsi serta transaksi barang maupun jasa.
Ya, namun UMKM menikmati tarif final 0,5% dari omzet (PPh Final UMKM) asal punya NPWP & lapor rutin.
PPh Badan dihitung dari laba komersial setelah rekonsiliasi fiskal, dengan pajak terutang setelah dikurangi kredit pajak & kompensasi kerugian.
Sanksi administratif berupa denda (Rp100.000–Rp1.000.000) ditambah bunga keterlambatan; dapat berujung koreksi otoritas.
Halo! Butuh konsultasi pajak? Kami siap bantu urusan SPT, tax planning, hingga sengketa pajak - gratis untuk chat pertama Anda.